Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sekjen Kempupera), Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kempupera, Hediyanto W. Husaini, hari ini, Rabu (01/06). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keterangan keduanya untuk melengkapi berkas perkara tersangkam Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR dari partai Amanat Nasional. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT.” Ujar Yuyuk.
Kepada awak media, saat tiba di Kantor KPK, Taufik mengaku pemeriksaannya ini juga untuk melengkapi berkas Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary yang telah menjadi tersangka. “Saksinya Pak Taufan Tiro dan Amran," kata Taufik.
Terkait aliran uang yang diterimanya dari Amran, Taufik mengaku uang sebesar US$10.000 itu telah dikembalikan. “Sudah (dikembalikan), sudah," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera. Ketujuh tersangka itu terdiri dari 3 anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Selain itu, terdapat nama Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; dan dua orang rekan Damayanti, Julia Frasetyarini dan Dessy A Julia.
Dari ketujuh tersangka, baru Abdul Khoir yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kempupera dan sejumlah Anggota Komisi V DPR. Total uang suap yang diberikan Abdul kepada para penyelenggara negara itu sebesar Rp21,38 miliar, SIN$1,67 juta, dan US$72,7 ribu.
Dipersidangan, Abdul Khoir mengakui dirinya bersalah dan meminta maaf. Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman yang adil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved