Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap terkait Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Dada Rosada, hingga 40 hari ke depan.
"Iya, perpanjangan (masa) penahanan. Selama 40 hari ke depan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (06/09).
Menurut Priharsa, perpanjangan masa penahanan tersebut, dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Hal itu juga dibenarkan mantan Walikota Bandung itu saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat siang. "Perpanjangan (penahanan)," ujar Dada sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dada sebagai tersangka, 19 Agustus lalu. Bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi, Dada diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.
Saat ini, Dada ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Sebelum menahan Dada, KPK terlebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved