Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, yang menjadi tersangka pemerasan terhadap anak perusahan PT. Agung Podomoro Land, PT. Tatar Kertabumi.
“Belum ada pertanyaan dari penyidik, ini kan perpanjangan, ya ngobrol-ngobrol gitu saja," ujar Ade saat melangkah keluar dari Lobi KPK, Jakarta, Selasa (05/08).
Hal yan sama diakui oleh istri Ade, Nurlatifah. “Ya, ditambah (masa penahanan)," ujar perempuan itu saat keluar Gedung KPK.
Nurlatifah mengaku dalam keadaan sehat meski saat ini tengah menjalani proses penahanan. Sang suami, Ade Swara juga mengatakan hal senada.
Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat lalu (18/07). Mereka terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta pelicin Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah US$424.329. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved