Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 lalu, kurang transparan dan akuntabel. Salah satu penyebabnya, banyaknya ditemukan dana yang sumber dan penggunaannya tidak jelas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai rapat koordinasi evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/03). "Akuntan publik yang mengauditnya juga menurut kami mengalami kesulitan-kesulitan karena asal-asul tidak jelas dan kurang kooperatif," ujar Laode.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak mencakup informasi yang diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015. "Laporan dana kampanye itu dibuat untuk memenuhi syarat administratif saja," tutur dia.
KPK juga menemukan indikasi politik uang yang tetap terjadi pada Pilkada 2015 dan KPU susah menindak secara keseluruhan. KPU juga dinilai kurang memverifikasi penyumbang yang tidak terlapor. "Kurangnya verifikasi dan lemahnya implementasi aturan dana kampanye, perlu diperbaiki," saran Laode.
Ia menambahkan, KPU daerah juga perlu dijaga independensinya agar tidak dijadikan alat oleh calon kepala daerah petahana. "Makanya, transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan ke depan. Sanksinya tergantung KPU," ujar Laode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved