Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan) SP3 menyusul kabar Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak meninggal dunia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sedang mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, minta surat keterangan meninggalnya," kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Menurut Asep, kalau sudah pasti meninggal maka akan segera diurus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebelumnya, informasi duka meninggalnya Awang Faroek diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui akun Instagram @pemprov_kaltim.
Masyarakat Kaltim, kehilangan sosok pemimpin yang visioner dan tokoh pembangunan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018," ditulis dalam laman Instagram Pemprov Kaltim tersebut.
"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur," tulisnya lagi.
Ada pun sadar ini penyidik KPK tengah memproses hukum kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.
Kabarnya, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Awang Faroek, Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT Tara Indonusa Coal. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved