Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri H, pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penerimaan suap terkait anggaran Dinas Pendidikan pemerintah kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016.
"Tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Minggu (16/10).
Sedangkan tersangka lain yaitu Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Saat keluar, Yudhi mengaku hanyalah perantara. "Tidak tahu, saya cuma membawa," kata Yudhi yang juga politisi PDIP ini.
KPK juga mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi. Yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo serta Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Namun baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved