Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung yang menjadi sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi. Royani yang 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK, adalah saksi penting untuk mengungkap kasus suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak 4 Mei 2016," terang Pelaksaana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Senin (16/05).
Royani telah 2 kali dipanggil penyidik KPK yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak hadir tanpa keterangan yang jelas. Lantaran Royani diduga disembunyikan, penyidik KPK masih berupaya melakukan penjemputan paksa. "Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
KPK menduga, Royani yang juga sebagai supir merangkap ajudan Nurhadi itu memiliki keterangan penting yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar keterlibatan pejabat MA. Muncul dugaan bahwa Royani sengaja disembunyikan untuk menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi adanya hubungan antara Sekretaris MA Nurhadi dengan perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat. Salah satunya, Nurhadi diduga menjalin komunikasi dengan Lippo Group yang sedang terlibat perkara hukum. Nurhadi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), 2 perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi mengenai salah satu perusahaan yang sedang berperkara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan yang terlibat adalah Lippo Group.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved