Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II. SPDP tersebut sebagai bagian koordinasi, dan menandakan penyidikan perkara tersebut sudah dimulai oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Senin (07/09). “Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," terang Johan.
Diterangkan Johan, pemberian SPDP itu merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Jika kasus tersebut tidak berjalan di Bareskrim Polri, penanganannya bisa dilimpahkan ke KPK.
“Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya, KPK tidak bisa ambil alih," ujar Johan.
Dalam kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II ini, Bareskrim menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka. Nama FN telah dicantumkan dalam SPDP ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015. Bareskrim juga telah menggeledah Kantor Pelindo II.
FN diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.
Adapun soal dugaan penggelembungan harga, penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved