Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014/2015 Provinsi Riau. Yakni, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus dan mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar Suparman.
"Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RAPBD Riau 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, (08/04).
Priharsa mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK diketahui bahwa tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Majelis hakim telah memvonis Ahmad Kirjuhari dengan hukuman 4 tahun penjara. Kirjuhari terbukti menerima uang Rp1 miliar lebih dan Rp10 juta dari Annas Maamun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved