Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW), Rabu (03/09) siang. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM 2011-2013.
“Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penetapan tersangka ini diputuskan setelah KPK beberapa kali menggelar ekspose (gelar perkara) kasus Ini. Memang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jero sudah sekitar 3 bulan diselidiki KPK.
KPK menduga, Jero melakukan pemerasan untuk mendapatkan dana operasional tambahan. "Pasca menjadi menteri, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dimintalah beberapa hal," terang Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto.
Jero akhirnya meminta bawahannya untuk mencari pendapatan lain. Salah satunya meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
"Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu. Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif," tegasnya.
Bambang mengatakan, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut. "Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar."
Seperti diketahui, Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK sebelumnya juga telah memeriksa keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati serta Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved