Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut pihak Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada jaksa yang tersandung kasus.
Sebelumnya, Alex mengatakan, Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada jaksa yang tersandung kasus saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
“Memang, di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada,” kata Alexander Marwata saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurut Alex, setidaknya dirasakan saat KPK menangkap oknum jaksa dalam tindak pidana korupsi.
“Tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, sulit. Mungkin dengan kepolisian juga demikian. Jadi ini persoalan,” kata Alex dengan nada sesal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah pernyataan Alexander Marwata.
"Yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa, supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Harli meminta KPK mengungkap secara transparan soal pihak kejaksaan yang berusaha menutup pintu koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus.
Menurut Harli, hal ini perlu dipertegas agar situasi yang diklaimnya saat ini berjalan dengan baik tidak luntur karena opini yang berkembang.
"Kami bisa melihat menilai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dan sebenarnya kami fine-fine saja, baik-baik saja, saya kira gitu," jelas Harli.
Harli mengatakan, Kejagung selalu terbuka terkait koordinasi sampai pada proses supervisi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved