Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. pendaftaran dibuka di setiap kantor kelurahan sampai 13 Maret 2017.
"Iya kami sudah buka di setiap kelurahan. Kami sudah menerima, sampai tanggal 13 Maret," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik, Rabu (08/03).
Menurut Sidik, pemilih yang akan mendaftarkan diri harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Mereka juga harus membawa kartu keluarga (KK) asli. Mereka harus menyerahkan fotokopi identitas tersebut.
"Syaratnya KTP elektronik atau suket, plus KK. Kami minta fotokopinya juga. Kalau minta fotokopinya supaya kami ada dokumen dan tidak salah peng-input-an," kata Sidik.
Sidik menjelaskan, sebelum mendaftarkan diri para calon pemilih diimbau untuk mengecek NIK mereka terlebih dahulu secaraonline melalui lamanhttps://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional. Sebab apabila telah terdaftar, Sidik mengimbau mereka untuk tidak mendaftar lagi. "Ini dicek namanya melalui Android, kalau sudah ada, ya enggak perlu (daftar), tinggal ngawal aja," kata Sidik.
Setelah pendaftaran, KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dari tingkat kelurahan hingga kabupaten/kota. DPS akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi. Setelah itu, DPS akan diumumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Nanti sampai pengumuman DPS mereka cek lagi apakah namanya masih tercantum di DPS.
Sidik menjelaskan, KPU DKI Jakarta juga akan membuka pendaftaran di apartemen-apartemen dan tempat-tempat yang banyak pemilih tidak terdaftar. Saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu data dari KPU kabupaten/kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved