Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak putaran kedua, yakni 15 Februari 2017 mendatang. Penentuan tanggal pemungutan suara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah gelombang kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (15/02).
Total ada sebanyak 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Rinciannya, 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten. Daerah-daerah yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2017 adalah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 hingga Desember 2017. "Jadi rentang waktunya satu setengah tahun," ujar Husni.
Adapun provinsi yang turut serta dalam gelaran tersebut adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sedangkan 18 kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga.
“Selain itu kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong,” pungkas Husni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved