Keinginan Menteri Pertahanan agar institusi Polri di bawah instansinya mendapat reaksi penolakan. Penolakan terakhir datang dari Komisi Kepolisian Indonesia (KKI) yang menganggap penempatan Polri di bawah Dephan akan mengubur reformasi bangsa Indonesia yang saat ini tengah berjalan. Bahkan KKI menilai keinginan tersebut merupakan hasil konspirasi politik.
Menurut Athar selaku Ketua KKI, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden seperti saat ini telah sesuai dengan semangat reformasi. Karena itu bukan waktunya lagi untuk dipermasalahkan karena sudah mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum.
"Kedudukan Polri dalam konstelasi ketatanegaraan seperti sekarang ini merupakan amanat agenda reformasi yang mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum," ujar Athar di Jakarta, Selasa (9/1). Selain itu, Athar mencurigai niat pemerintah lewat Departemen Pertahanan untuk menempatkan Polri dalam satu departemen merupakan hasil konspirasi politik yang tidak ingin Polri mandiri.
"Kalau mau jujur, konspirasi politik untuk menempatkan Polri di bawah Depdagri hanya bertujuan menggapai kekuasaan agar dapat mengendalikan Polri," kata Athar lebih jauh.
Keinginan untuk menempatkan polisi di bawah institusi lain, menurut Athar, telah beberapa kali terjadi sejak Polri mandiri berdasar UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang disahkan era Presiden Megawati Soekarnoputri. "Maret 2002, pernah ada upaya untuk merebut kewenangan keamanan dari Polri dari kalangan elit militer. Saat itu, Polri hendak dimasukkan ke Depdagri padahal semua orang tahu Depdagri masih dikuasai militer di semua lini jabatan," ungkap Athar membeberkan beberapa fakta di masa lalu.
Karena upaya itu gagal, katanya, maka ada upaya untuk menempatkan Kapolda di bawah Gubernur, Juli 2002 dengan mengaju kepada struktur yang ada di tingkat pusat. "Pemikirannya saat itu adalah karena Kapolri berada di bawah Presiden, maka Kapolda juga berada di bawah Gubernur, karena Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Dengan begitu, Kapolda harus berada di bawah gubernur," kata Athar.
Namun semua upaya itu gagal akibat ditentang anggota DPR yang tidak menginginkan Polri menjadi alat kekuasaan. Di sisi lain, Athar juga sependapat dengan penilaian beberapa pihak bahwa saat ini terjadi kecemburuan terhadap Polri, sebab memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki institusi lain, misalnya TNI.
"Ada kecemburuan politik memang karena kekuasaan yang dimiliki Polri. Tapi harus diingat bahwa kekuasaan yang dimiliki itu adalah amanat UU," ujarnya. Karena itu KKI meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menyetujui rencana menempatkan Polri di bawah departemen, sebab kalau sampai terjadi maka akan membahayakan demokrasi di republik ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved