Komisi Yudisial (KY) meloloskan 12 nama calon hakim agung untuk mengikuti uji kelayakan di DPR. Sementara itu empat orang calon hakim agung lainnya tak lolos seleksi di KY. KY telah mengirim surat ke-12 calon hakim agung tersebut ke DPR pada Kamis pagi (31/5).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (31/5). "Rapat pleno KY pada Rabu sore sudah memutuskan untuk meloloskan 12 nama kepada DPR," kata Busyro Muqoddas.
Ke-12 calon hakim agung tersebut adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahhid Oscar, Ketua TUN Makassar I Ketut Suradnya, Ketua PT Agama Semarang Khalilurrahman, Hakim Tinggi PT Bandung Mahdi Soroinda Nasution, Ketua PT Manado M Zaharuddin Utama, Wakil Ketua PT Lampung Mohammad Saleh, Ketua PT Agama Pekanbaru Mukhtar Zamzami, Ketua PT Kendari R Bukaidi Zulkifli, Staf ahli Menkumham Bidang Pengembangan Budaya Hukum Achmad Ubbe, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Mataram Anang Husni, pensiunan Jaksa Robert Sahala Gultom, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sudjito.
Sedangkan empat nama yang tidak lolos adalah Panitera MA Satri Rusad, Wakil Ketua PT Palembang Suparno, Mulyoto yang berprofesi sebagai Notaris di Boyolali, dan Resa Bayun Sarosa yang berprofesi sebagai advokat.
Busyro menjelaskan, KY telah menentukan nilai kelulusan antara 60 dan 100 yang terdiri atas penilaian integritas, moralitas, dan parameter lain yang berkembang selama proses wawancara, yaitu kepemimpinan, pemahaman hukum dan asas-asas hukum yang relevan, serta kemampuan menilai putusan hakim yang baik.
"Setelah proses wawancara selesai, tujuh anggota KY melakukan penilaian berdasarkan parameter dan nilai kelulusan yang telah ditentukan. Ternyata, nilai empat orang itu tidak melewati passing grade yang telah ditentukan," tuturnya.
Bersama dengan 12 nama calon yang dikirimkan oleh KY kepada DPR, lanjut Busyro, KY juga mengirimkan catatan penilaian serta hasil rekaman wawancara 12 calon tersebut. "Itu kami kirimkan untuk bahan pertimbangan DPR," ujarnya.
Komisi Yudisial berharap DPR dapat mempelajari bahan-bahan yang dikirimkan oleh KY itu agar hanya calon terbaik yang diluluskan pada tahap uji kelayakan di DPR. KY, masih menurut Busyro, telah melunasi permintaan DPR untuk meloloskan 12 nama. Kini, kewenangan sudah beralih kepada DPR untuk memilih enam calon hakim agung yang terbaik.
Pada seleksi tahap pertama, KY menyerahkan enam nama calon kepada DPR. Sesuai UU KY, KY harus menyerahkan 18 nama kepada DPR untuk mengisi enam posisi hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, KY menekankan akan mengutamakan kualitas dibanding memenuhi kuota 12 nama yang diminta oleh DPR.
Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah meminta kepada KY untuk tidak memaksakan diri memenuhi kuota 12 nama tersebut. Berdasarkan pemantauan KPP, dari 16 nama yang mengikuti wawancara, hanya enam nama yang layak diloloskan oleh KY ke DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved