Laporan dari kubu Agung Laksono terkait kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Ancol, belum lengkap. Susunan kepengurusan dan administrasi lainnya belum disertai dengan akta notaris.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo, kepada pers, di Jakarta, Senin (08/12) sore.
"Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," ujar dia.
Pada Senin pagi, Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali, Aburizal Bakrie serta sejumlah pengurusnya, telah mendaftarkan kepengurusan baru partai tersebut ke Kemenkumham. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sedangkan sore harinya, giliran pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta, yang mendaftar ke Kemenkumham. Mereka diwakili Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Ketua Bidang Kaderisasi Agun Gunandjar, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Lauren Siburian.
Harkristuti mengatakan, kementeriannya akan mempelajari kedua pelaporan tersebut. "Kami harus mempelajari dulu. Kita juga tidak tahu seperti apa, tapi tetap kita gunakan aturan perundang-undangan. Itu tergantung AD/ART mereka, masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka yang benar," katanya.
Harkristuti juga mempersilakan kedua kubu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan dualime kepengurusan tersebut. "Jadi mereka menggugat ke pengadilan, itu lebih pasti, karena kalau Kemenkumham yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka kan sudah mengajukan. Jumat (05/12) lalu ke pengadilan, itu Pak Priyo," kata Harkristuti.
Terlepas dari itu, Harkristuti berharap kedua kubu melakukan islah. "Partai Golkar kan sebagai partai yang sudah lama terbentuk kenapa sih peca h, ya islahlah dan tadi sudah di-hint, bahwa ini tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan islah, jadi ada harapan saya kalau mereka islah," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved