Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, kecewa dengan putusan vonis Koruptor Harvey Moeis.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun
"(Putusan) Tak logis, menyentak rasa keadilan," tulis Mahfud di akun X pribadinya, Kamis (26/12/2024).
Menurut Mahfud, dengan jumlah kerugian negara ratusan triliun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pun terbilang ringan.
Sebelumnya JPU menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun ternyata Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Harvey Moeis penjara selama 6,5 tahun saja.
Majelis hakim berdalih keringanan hukuman diberikan atas dasar sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pertimbangan bahwa Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dihidupi.
Alasan hakim ini dikritik keras Mahfud yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu. "Duh Gusti, bagaimana ini?" tanya Mahfud.
Warganet pun membalas unggahan Mahfud ini. Mayoritas turut prihatin dengan penegakan hukum di tanah air yang terkesan tebang pilih.
"Bandingkan dengan kasus Tom Lembong pak! Kerugiannya tidak ada tapi orangnya di penjara, bukti-buktinya pun absurd," tulis akun @jajattea80.
"Indonesia surga para napi koruptor," timpal @Abudiran. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved