Bupati Simalungun HR Saragih akan menyampaikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia suda menyatakan bersedia untuk bersaksi di panel etik yang dibentuk Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kepastian Saragih akan memberikan keterangan, dikemukakan oleh Ketua MK Mahfud MD kepada pers, Jumat (07/01). “Dia sudah menyatakan bersedia, tinggal kapan dia datang untuk memberikan keterangan,” terang Mahfud.
Sedangkan untuk mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang kini ditahan polisi, Mahfud menilai, MKH akan sulit untuk meminta keterangan langsung darinya. “Sejauh ini, baru Dirwan yang sudah pasti sulit. Karena dia sudah bersikap akan mencabut keterangan, kemudian sekarang dia ditahan polisi."
Seperti diketahui, Muspani, pengacara Dirwan menyatakan kliennya akan mencabut keterangannya kepada tim investigasi Refly Harun. Ditambah lagi, saat ini Dirwan ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Meski begitu, Mahfud menilai persoalan itu tidak akan mempengaruhi. Pasalnya, MKH tetap menggunakan keterangan Dirwan kepada Tim Investigasi. Mahfud juga mengungkapkan bahwa saksi lain sudah mengakui bahwa keterangan Dirwan Mahmud adalah benar.
Lebih jauh tentang saksi yang dipanggil MKH, Mahfud menegaskan bahwa kesaksian mereka dalam MKH ini tidak memiliki konsekuensi apa-apa. “Di MKH ini hanya hakim saja yang diteliti apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau saksi, tidak berpengaruh apa-apa. Jadi kenapa harus takut memberi keterangan," ungkapnya.
Dalam laporan investigasi MK ditemukan ada seorang panitera pengganti bernama Makhfud yang diduga menerima suap sebesar Rp35 juta dari bekas calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Selain uang, Makhfud diduga juga menerima sertifikat tanah dari Dirwan. Saat ini, uang dan sertifikat sudah dikembalikan kepada Dirwan sejak Agustus 2009. Makhfud juga diduga telah melakukan pertemuan dengan Dirwan dan Neshawaty serta Zaimar, anak dan ipar Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved