PDIP menyatakan mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon gubernur dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
“Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan (Marianus)," terang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan pers, Senin (12/02).
Dalam Pilkada NTT, PDIP berkoalisi dengan PKB mengusung pasangan Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni.
Hasto mengatakan, partainya tidak memberi toleransi praktik korupsi. PDIP selalu konsisten mewanti-wanti kadernya yang menduduki jabatan publik agar menghindari praktik korupsi. “Namun, banyak yang mengambil jalaln pintas korupsi untuk membiayai Pilkada langsung," ujar Hasto.
Ia menambahkan, PDIP selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin politik dengan harapan biaya politik bisa ditekan dan meringankan beban calon. “Namun, hal tersebut (korupiss) tetap terjadi," lanjut dia.
Marianus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar. Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus yang kini juga berstatus tersangka merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved