Keinginan penambahan wewenang untuk Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) telah disuarakan sejak lama. Namun, beberapa politisi di DPR menilai keinginan itu sudah kebablasan.
Seperti komentar Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno tentang persoalan ini. "Dia (DPD) seharusnya tidak dapat tunjangan rumah di Jakarta, tapi harus di daerah pemilihannya. DPD ini sudah kebablasan. Jujur saja dia di sini (Jakarta) sudah menyalahi konstitusi," cetus lelaki yang akrab dipanggil Mbah Tardjo tersebut.
Menurutnya dengan meminta hak yang lebih besar, DPD telah berlaku tidak wajar. "Sekarang DPD macam-macam, minta haknya diperbesar. Padahal dia sudah diatur tidak boleh tinggal di Jakarta," imbuh politis asal FPDIP ini.
Meski demikian, ditambahkan dia, Tim 25, yakni tim yang dibentuk untuk menampung aspirasi DPD, tetap menjalankan tugasnya. Tim itu terdiri dari 14 anggota DPR dan 11 anggota DPD.
14 Anggota DPR yang termasuk dalam tim tersebut sudah mengusulkan 2 opsi ke DPD. Pertama, DPD kedudukannya tetap seperti dalam UUD 1945, yang artinya DPD tidak bisa minta kewenangan lebih. Dan opsi kedua, DPD tidak berkedudukan di Jakarta tetapi dikembalikan ke daerah.
"Fungsi dan kewenangan DPD seharusnya tetap dalam UUD, yaitu memikirkan daerah, memikirkan pemekaran daerah, serta siuasi dan kondisi kepentingan daerahnya," tandas Soetardjo yang merupakan Ketua Tim 25 dari DPR.
DPD selama ini menilai kewenangan yang dimilikinya terbatas. Setiap kali ada permasalahan, DPD hanya bisa mengusulkan tanpa bisa ikut memutuskan bersama DPR. Karena itu, DPD meminta kewenangan lebih dengan cara mengamandemen UUD 1945.
Tim 25 lantas dibentuk untuk meredakan ketegangan antara dua lembaga tinggi tersebut. Tim itu lebih berfungsi untuk mengatur mekanisme hubungan kerja di antara keduanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved