Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawai/buruh. Tindakan tersebut mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan.
“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," kata Muhaimin, Jumat (19/07).
Muhaimin menjelaskan, Kemnakertrans telah membentuk posko pusat pengaduan THR dan Mudik Lebaran tahun 2013 bagi pekerja dan buruh. Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, Posko Pengaduan THR juga melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
"Posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja akan langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan segera.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah,” pungkas Muhaimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved