Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang di bentuk Komnas HAM, dalam waktu dekat akan memanggil para perwira TNI dan Polri yang menjabat ketika terjadi peristiwa kerusuhan itu terjadi.
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi keterangan saksi korban yang sudah diperiksa oleh Tim Ad Hoc sebelumnya. Dari keterangan para saksi, mereka rata-rata menyebutkan bahwa dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 tersebut mereka melihat adanya provokator di setiap titik kerusuhan.
Para provokator tersebut, melakukan provokasi untuk melakukan penjarahan dan pembakaran, setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk melakukan provokasi di tempat lainnya. Para saksi tersebut juga menjelaskan bahwa pada saat terjadinya kerusuhan di beberapa lokasi tidak ada aparat.
Para Pejabat TNI/Polri yang akan di panggil antara lain, mantan Panglima TNI Jendral Wiranto, Mantan Pangkostrad Mayjen Prabowo Subianto, Gubernur DKI Sutiyoso, Safrie Syamsudin yang saat ini menjabat sebagai Kapuspen TNI dan beberapa pejabat TNI/Polri lainnya yang pada peristiwa tersebut menjabat sebagai Komandan Kodim dan Kapolres di lima wilayah Ibu kota.
Solahudin Wahid yang menjadi Ketua Tim Ad Hoc ini berharap, para mantan Pejabat TNI/Polri bersedia memenuhi panggilan guna membuka tabir tragedi yang meluluh lantahkan ibukota tersebut.
“Kita tidak akan mevonis siapapun, tugas kita hanya melakukan penyelidikan apakah dalam peristiwa tersebut benar telah terjadi pelanggaran HAM berat, dan tentunya setelah penyelidikan ini selesai pihak Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti,” ungkapnya.
Gus Solah berharap, pemerintah dan seluruh kekuatan politik mendukung apa yang sudah dikerjakan Tim Ad Hoc ini. Karena tanpa dukungan penuh dari pemerintah, akan sulit mengungkap kasus Mei itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved