Keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2002 tidak mencairkan {negotiable certificate of deposit} (NCD) PT Unibank Tbk, senilai US$28 juta milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) akhirnya mendapat kekuatan hukum.
Mahkamah Agung (MA), pada 24 Mei lalu, mengabulkan permohonan kasasi BPPN, yakni tidak membayarkan NCD tersebut, yang sekaligus membatalkan putusan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika itu, BPPN menolak mencairkan NCD karena menilai surat utang yang diterbitkan itu melanggar ketentuan yang berlaku alias {bodong}.
Ceritanya, adalah PT Citra Marga Nusahpala Persada Tbk (CMNP) melakukan transaksi tukar menukar surat berharga senilai Rp153,5 miliar dengan PT Bank CIC pada 27 April 1999.
Kemudian, CMNP menyerahkan surat berharga dalam bentuk obligasi dengan nilai nominal Rp153,5 miliar, sedangkan Bank CIC menyerahkan Negotiable Medium Term Note (MTN) dengan nilai yang sama. MTN tersebut tidak dikenakan bunga dan jatuh tempo pada Mei 2003.
Pada 12 Mei 1999, PT.Unibank menerbitkan NCD sebesar US$28 juta, yang kemudian dijual oleh Drosophila Enterprise Pte. Ltd. (Singapura) kepada CMNP dengan {broker} PT Bhakti Investama Tbk.
Sementara CMNP menjual surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II yang dikeluarkan pada 1997 dengan tingkat bunga tetap dan nilai nominal Rp189 miliar berikut MTN Bank CIC senilai Rp153,5 miliar.
Kemudian, CMNP menerima pembayaran dari Drosophila berupa NCD tanpa bunga yang dikeluarkan oleh PT Unibank senilai 28 juta dolar AS dan akan jatuh tempo pada 9 dan 10 Mei 2002.
Pada 26 September 2001, Unibank yang oleh Bank Indonesia dinyatakan termasuk dalam Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) menyatakan NCD yang diserahkan kepada PT CMNP telah dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasonal (BPPN) dalam laporan posisi simpanan dan kewajiban, sehingga CMNP memiliki hak tagih atas NCD tersebut.
Namun, pada 29 Januari 2002, BPPN menyatakan rekening NCD Unibank tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah karena termasuk dana milik pihak terafiliasi.
Nah, belakangan diketahui, Drosophila Enterprise Pte.Ltd yang melakukan pembayaran kepada CMNP berupa NCD tanpa bunga yang dikeluarkan PT.Unibank tersebut, dimiliki oleh Hari Tanoesoedibjo yang juga pemilik PT.Bhakti Investama, {broker} transaksi tersebut.
Tampaknya, Keputusan MA ini akan memperlancar upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dan berperan memperdagangkan NCD {bodong} ini. Sehingga negara dirugikan jutaan dolar AS. Ada korupsi?
Apa yang membuat BPPN {kekeh} menolak pembayaran NCD tersebut? Selain alasan pertama, BPPN juga menyatakan NCD tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank.Sehingga tidak diakui dan tidak dijamin pembayarannya.
Setidaknya, menurut BPPN ada tiga pelanggaran dalam proses penerbitan NCD tersebut: [Pertama}, bunga sertifikat deposito di atas bunga penjaminan pemerintah. {Kedua}, deposito dalam mata uang dolar. {Ketiga}, jangka waktu jatuh tempo lebih dari dua tahun (batas yang ditentukan BI)
Semantara menurut BI, laporan simpanan berjangka bulanan Unibank tidak diketahui terdapat deposito dalam dolar AS dan penerbitan NCD itu tidak sesuai aturan.
Kerugian transaksi yang dialami CMNP sebesar Rp153,5 miliar dan kehilangan aset senilai 28 juta dolar AS berakibat pula kerugian pada pemegang saham CMNP yang sebagian besar dimiliki oleh BUMN, yakni PT Krakatau Steel dan PT Jasa Marga (persero).
Kasus ini sudah ditangani KPK karena adanya dugaan korupsi di dua perusahaan negara, yaitu PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero), yang menjadi pemegang saham CMNP saat transaksi tersebut terjadi.
"Kami masih melakukan langkah penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (11/6).
Penyelidikan di KPK tetap berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK sebagai badan yang berwenang membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini KPK setidaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, diantaranya mantan anggota komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) periode 1999-2004.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan anggota komisaris CMNP periode 2000-2005, Shadik Wahono serta Direktur CMNP Daddy Hariadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved