Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 masih menemukan bahwa program tersebut belum efektif. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui memang ada persoalan keuangan dalam administrasi pengadaan e-KTP tersebut. Tapi masalah itu sudah diselesaikan dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Gamawan kepada pers, sebelum menjadi keynote speech dalam acara Membedah RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (03/10). “Tidak ada kerugian negara dalam pengadaannya,” tegas Gamawan.
Ia mengakui ada persoalan keuangan dalam administrasi pengadaan e-KTP tersebut, tetapi hal itu sudah diselesaikan. “Hanya soal administrasi saja. Memang ada, dan satu sen pun sudah selesai, boleh dilihat. Jadi semua tidak ada masalah," tegas dia..
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (02/10) kemarin, Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, BPK masih menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan kinerja program itu belum maksimal.
BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, serta potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar.
Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar. “Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," terang Hadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved