Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/10) ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar. Ia diperiksa sebagai tersangka.
Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (03/10). “Iya, ZD diperiksa sebagai tersangka untuk korupsi di Kemenag," terang Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menelusuri 2 peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Penelusuran pertama adalah dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar. Yang kedua adalah dugaan korupsi pada proses pengadaan kitab suci Alquran.
Zulkarnaen Djabar selaku anggota Komisi VIII DPR RI ini dijerat atas dugaan tindak pidana suap. KPK menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan Zulkarnaen terhitung mulai 27 September 2012 hingga 5 November 2012.
Selain Zulkarnaen Djabar, KPK juga menjerat putranya, Dendi Prasetya, dimana perusahaannya, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, menjadi rekanan Kemenag dalam proyek tersebut. Dendi juga tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), organisasi underbow Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved