Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf menyurati seluruh Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda sementara waktu pelaksanaan pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra, Drs Iskandar, di Kendari, Senin, membenarkan telah menerima surat Mendagri tertanggal 25 Januari 2007 dengan nomor: 188.31/150/SJ perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 37 tahun 2006.
"Surat Mendagri yang di fax langsung dari Depdagri itu baru saya terima Sabtu (27/1) dan menurut rencana Senin akan diteruskan kepada seluruh pimpinan dan pejabat yang dituju," katanya.
Menurut Iskandar, adapun isi surat tersebut terdiri dari tiga pokok utama, antara lain pada poin ketiga menyebutkan untuk sementara waktu, diminta kepada empat pimpinan di daerah (Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua DPRD kabupaten/kota) agar menunda pelaksanaan pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD sampai selesai pengkajian.
"Sesuai aturan dan wewenang saya sebagai Sekwan, tentu pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD dan dana operasional akan saya hentikan sementara mulai Februari 2007 sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari
Mendagri," katanya.
Ketika ditanya besarnya nilai tunjangan yang sudah dibayar kepada masing-masing anggota DPRD Sultra, Iskandar mengemukakan berdasarkan laporan, umumnya para anggota Dewan sudah menerima rata-rata enam bulan ke atas.
Salah seorang anggota DPRD Provinsi, Drs La Atje Amin yang juga Ketua Komisi D DPRD yang dihubungi terpisah mengenai surat Mendagri tentang penghentian sementara uang tunjangan mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan.
"Kalau memang surat Mendagri mengatakan hal seperti itu, saya secara pribadi maupun kelembagaan tidak mempermasalahkan dan harus kita terima dan hargai," kata Politisi dari Partai Golkar tersebut.
Ia mengatakan apalagi surat Mendagri itu bersifat sementara sambil menunggu kajian dan putusan pihak pemerintah pusat yang saat ini masih dibahas oleh pihak eksekutif pusat dalam hal ini Mendagri dan dari Legislatif Komisi II DPR.
Belakangan ini, aksi demo dari berbagai elemen mahasiswa baik di Sultra maupun di seluruh daerah di tanah air yang melakukan unjukrasa menolak PP No: 37/2006 terus berlangsung.
Khusus aksi demo di DPRD Sultra, yang sedang melakukan sidang Pansus RAPBD 2007, hampir setiap hari berlangsung kecuali baru hari ini (29/1), tampak di Gedung DPRD tidak ada aksi unjukrasa, baik yang menolak maupun yang mendukung karena menganggap para anggota DPRD itu masih reses di beberapa daerah pemilihan mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved