Menteri Ekonomi Chatib Basri, telah menerbitkan peraturan tentang kendaraan bermotor yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014, mulai berlaku sejak 17 April 2014. Salinan PMK tersebut diterima instansi-instansi terkait pada Senin (28/04).
Dalam PMK ini, jenis-jenis kendaraan bermotor yang terkena PPNBM yakni: Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU), maupun kendaraan hasil perakitan atau produksi di dalam daerah pabean.
Termasuk di dalamnya adalah yang berkapasitas 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), trailer, semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dan kendaraan khusus.
Kendaraan khusus yang dimaksud di atas adalah yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dsb.
Jenis-jenis kendaraan lain yang terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor roda dua dengan silinder di atas 250 cc dan kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang juga terkena PPnBM. Kendaraan sasis yang dimaksud adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dengan transmisinya, serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor.
Terhadap jenis-jenis kendaraan di atas, dikenakan tarif PPnBM dikenakan bervariasi mulai 10 persen, 20 persen, 30 persen, 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 125 persen. Rincian jenis kendaraan dengan tarif tersebut dimuat dalam PMK.
Sementara itu, beberapa jenis kendaraan ditetapkan tidak perlu membayar PPnBM. Jenis kendaraan yang termasuk didalamnya adalah kendaraan dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), kemudian beroda dua dengan kapasitas maksimal silinder 250 cc, serta kendaraan berkapasitas 16 orang atau lebih. Selanjutnya, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan pengangkutan umum.
PPnBM juga tidak berlaku bagi impor kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang sampai dengan 15 orang (termasuk pengemudi) yang digunakan untuk kendaraan dinas dan kendaraan patroli TNI atau Polri.
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved