Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di fotokopi membuat banyak kalangan heran. Pemberitahuan itu sangat terlambat, karena e-KTP sudah beredar di masyarakat. Akibatnya, banyak e-KTP yang rusak karena difotokopi akan berimbas pada ketersediaan anggaran untuk perbaikan kartu identitas penduduk tersebut.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mestariany Habie, salah seorang yang heran dengan edaran tersebut. “Saya pun heran, kenapa tidak boleh di fotokopi. Surat edaran itu kan bikin geger. Karena memfotokopi KTP sudah sangat lazim untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi di Indonesia," katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/05).
Menurut anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, ada beberapa ribu keping e-KTP yang salah cetak. Bahkan, pihaknya menemukan ada 33 ribu keping e-KTP yang salah cetak di kota Bandung. Ini kesalahan kecil, tapi fatal. Masalah ini harus diselesaikan oleh pihak Kemendagri. Selain itu, masih banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki e-KTP karena perekaman identitas belum dilakukan. Bahkan, banyak juga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi kartunya belum juga jadi hingga kini.
“Lalu, apa kerja Kemendagri selama ini. Penyelesaikan masalah yang kecil saja hingga berlarut-larut. Dahulu ketika proyek ini mau berjalan, Mendagri Gamawan Fauzi pernah berjanji. Apabila proyek e-KTP ini tidak tuntas dan berjalan baik serta sampai akhir tahun 2012 perekaman e-KTP belum mencapai 172 juta, maka dia akan mundur dari jabatannya," tegas Nani sapaan akrab Mestariany Habie ini.
Kepada Elva Setyaningrum, Ketua Bidang Pemerintahan Umum DPP Gerindra ini memberikan tanggapannya mengenai surat edaran tersebut. Dia pun menduga proyek e-KTP ini rawan di korupsi. Sebab, hingga akhir 2012 target perekaman identitas belum tercapai. Sehingga masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Mau tahu, apa pendapat perempuan kelahiran Makassar, 23 Januari 1959 tersebut tengah persoalan e-KTP ini. Berikut wawancaranya.
Bagaimana tanggap Anda mengenai surat edaran tesebut?
Adanya larangan e-KTP sering-sering di fotocopy ini memunculkan kekhawatiran kalau e-KTP itu tidak akan dapat digunakan seumur hidup. Saya tidak memperkirakan sebelumnya jika chip yang ada dalam e-KTP bakal mudah rusak jika di fotokopi. Ini sesuatu yang mengagetkan dan di luar bayangan kami.
Kenapa chip seperti itu yang dipilih? Seharusnya, gangguan teknis, seperi rusak jika difotokopi bisa diantisipasi. Demikian halnya jika terkena air, minyak, atau patah. Hal itu juga harusnya sudah dikontrol dalam perencanaan program e-KTP sedari awal.
Banyak yang menuding, proyek e-KTP rawan korupsi, apa tanggapan Anda?
Kami memendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi e-KTP tersebut. Tapi, dugaan korupsi proyek e-KTP ini juga jangan hanya berdasarkan melihat, mendengar atau praduga. Tuduhan ada dugaan korupsi ini harus berdasarkan data dan fakta yang akurat.
Saya kira, KPK harus bersikap pro aktif menyelidik dengan menguatkan pendengaran dan mengolahnya menjadi data yang valid. KPK kan punya kewenangan dan kemampuan untuk memberantas korupsi yang dijamin oleh Undang-Undang.
Hingga kini masih banyak warga yang belum mendapat e-KTP?
Memang. Misalnya, di Kabupaten Mamuju saja ada lebih dari 50 persen warganya yang belum melakukan perekaman retina dan sidik jari untuk proses pembuatan e-KTP. Bayangkan saja, ada beberapa kota dan kabupaten di sana yang belum terekam. Itu artinya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki e-KTP, termasuk saya.
Jadi pada RDP tadi, saya ingin Kemendagri bisa mengungkapkan dan melaporkan daerah mana saja yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga semuanya menjadi jelas. Karena ini menggunakan uang negara yang jumlahnya besar. Anggaran Rp5,6 triliun itu bukan sedikit.
Harapan Anda dengan program e-KTP ini?
Kami terus mendorong upaya Kemendagri untuk memberlakukan e-KTP seumur hidup. Sejak awal, e-KTP dirancang sebagai identitas tunggal yang dimiliki penduduk Indonesia. Kami sebagai pengusul Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) berkomitmen e-KTP sebagai single editing number.
Dengan e-KTP berlaku seumur hidup, maka perencanaan pembangunan penduduk miskin di Indonesia dapat ditekan. Jika kebijakan seperti e-KTP diberlakukan seumur hidup, kami akan mendukung karena tidak akan memberi beban pada negara tiap 5 tahun harus diganti.
Ini merupakan penghargaan dari pemerintah dan DPR dalam menurunkan data penduduk miskin. Untuk itu, e-KTP ini harus menjadi program yang harus dijaga, dikawal dan disukseskan.
Anda optimis e-KTP dapat menjadi basis data dalam Pemilu dan Pilkada?
Sebenarnya, program e-KTP merupakan kunci sukses demokratisasi. e-KTP bisa dipakai sebagai basis data pemilih dalam Pemilu 2014 maupun pemilihan umum kepala daerah. Sebab itu, pemerintah diminta lebih serius menyukseskan program pendataan penduduk melalui sistem online tersebut.
Program e-KTP merupakan suatu terobosan pemerintah yang cukup bagus untuk melaksanakan tertib administrasi. Program itu bisa memperkuat akurasi pendataan penduduk. Selain itu, sistem administrasi kependudukan dengan e-KTP bisa menjadi muara minimalisasi identitas ganda. Sistem ini dapat memberikan penolakan terhadap identitas ganda. Karena bisa dilihat dari sidik jari dan retina mata yang tak mungkin ada 2 identitas sama.
Sistem administrasi kependudukan seperti inilah yang menjadi harapan kita. Kita berharap, dengan membangun sistem administrasi kependudukan yang bagus, nanti pada Pemilu 2014, Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu sudah fix. Sehingga kecurangan Pemilu dapat ditekan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved