Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan akan menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR jika sudah menyandang status terdakwa. Saat ini, Novanto berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Bahwa di Undang-undang MD3 seseorang itu baru dinonaktifkan kalau dia sudah berstatus sebagai terdakwa," terang Anggota MKD DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11).
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3). Pasal 86 Ayat (5) dalam Undang-undang itu menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
MKD menilai, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh seseorang jika berstatus tersangka. “Terbukti kan, yang lalu lolos dengan praperadilan," katanya.
Dan upaya gugatan praperadilan itu, kata dia, bisa saja diajukan kembali oleh Novanto. “Sama dengan La Nyala Mataliti dulu. Sampai tiga kali lolos praperadilan kan. Nah kita juga masih menganggap seperti itu, jadi kita tetap berkomitmen sesuai dengan aturan MD3 baru bisa dinonaktifkan kalau dia berstatus terdakwa," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu tidak ada di kediamannya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat dijemput penyidik KPK, Rabu (15/11) malam.
KPK mengimbau agar Novanto segera menyerahkan diri, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. KPK tengah mempertimbangkan memasukkan Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
© Copyright 2024, All Rights Reserved