Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan fatwa bahwa ajaran organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat dan menyesatkan. Fatwa tersebut berdasarkan hasil rapat komisi fatwa dan pengurus MUI Kalbar, 25 Januari 2016, Nomor 01/MUI-Kalimantan/Ig2016.
"Ajaran Gafatar telah menodai dan mencemari agama Islam, karena ajarannya menyesatkan dengan mengatasnamakan Islam," Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, Wajidi Sayadi, Selasa (26/01).
Untuk itu, Wajidi mengimbau kepada para masyarakat yang sudah terlanjur mengikuti ajaran Gafatar segera bertaubat. "Segera kembali kepada ajaran Islam sebenarnya (ar-Rujuila al Haqq)," kata Wajidi.
Wajidi jugameminta pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada eks anggota Gafatar agar dapat menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar. Langkah ini perlu dilakukan bekerja sama dengan lembaga keagamaan lainnya yang terkait.
"Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran ajaran Gafatar, menghentikan semua aktivitas ajarannya, dan menindak tegas pimpinannya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku," kata Wajidi.
Sebelumnya, telah terjadi aksi pengusiran massal oleh warga setempat terhadap eks pengikut Gafatar terjadi di Desa Moton Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Samboja, Kalimantan Timur.
Pengusiran dilakukan dengan membakar rumah-rumah eks pengikut Gafatar. Mereka kemudian dievakuasi sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved