Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Hakim tunggal Udjiati menyatakan penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah sesuai hukum.
“Permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Udjiati membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/01).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, semua proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Lino adalah sah. Tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino. “Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas Udjiati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya, tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar dia.
Terkait keberatan Lino soal ketidakabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang sudah berhenti dari Polri, hakim berpendapat bahwa hakim tak berhak menguji hal itu dan tetap mendasarkan pada UU yang berlaku. "Penyelidikan dan penyidikan yang dianggap termohon, sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Udjiati.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 oleh KPK. ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
KPK menjerat Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. KPK menaksir kerugian negara sekitar Rp60 miliar dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved