Telah berlangsung lebih dari sebulan, penyanderaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf, di Filipina semakin membuat gelisah semua pihak. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda 14 WNI yang disandera tersebut segera dibebaskan.
Berlarutnya drama penyanderaan ini menimbulkan kekhawatiran dan keprihatanin tersendiri bagi anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhayati Ali Assegaf. Ia mendesak pemerintah agar segera membuat suatu langkah konkret untuk membebaskan para WNI tersebut agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga lagi di Tanah Air.
"Negara wajib melindungi warganya. Apa pun itu resikonya, negara wajib membebaskan 14 WNI yang kini disandera pasukan militan Abu Sayyaf. Jadi negara harus segera melindungi mereka, berapa pun ongkosnya," ujar politisi perempuan dari partai Demokrat itu kepada politikindonesia.com di Jakarta, Selasa (26/04).
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah, 17 Juli 1960 ini mengkritik sikap pemerintah yang dinilainya lamban dalam upaya membebaskan warganya tersebut.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu mengatakan, jangan sampai pemerintah terkesan takut dengan ancaman premanisme yang dilakukan teroris. Terlalu mahal harga diri bangsa ini jika direndahkan dengan ancaman penebusan. Berikut petikan wawancaranya.
14 WNI kini disandera Abu Sayyaf, bagaimana sikap pemerintah menghadapi masalah ini?
Negara tidak boleh takut pada ancaman premanisme yang dilakukan teroris. Apalagi, aparat keamanan Indonesia telah memiliki pengalaman yang banyak dalam menghadapi penyanderaan WNI dari perompak dan teroris. Apalagi ini menghadapi ancaaman dalam tanda petik semacam “pemerasan”.
Terlalu mahal, kalau harga diri bangsa direndahkan dengan ancaman penebusan atas sandera dari teroris. Dalam kasus ini, seharusnya aparat keamanan, khususnya operasi TNI untuk tidak berkompromi terhadap teroris.
Aparat keamanan harus melakukan operasi cepat dan tepat untuk menyelamatkan WNI tersebut. Sebab, keselamatan mereka menjadi yang paling penting dalam operasi penyelamatan yang akan dilakukan oleh aparat keamanan nanti.
Langkah-langkah apa yang bisa diupayakan pemerintah untuk membebaskan para sandera itu?
Saya rasa upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah diplomasi dan kemanusiaan untuk membebaskan WNI yang ditahan kelompok Abu Sayyaf. Akan tetapi perlu dicatata, proses ini harus memiliki jangka waktu, mengingat ada risiko nyawa yang terancam.
Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus bergerak cepat untuk melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait, baik itu pemerintah Filipina atau dengan pihak yang mengetahui jaringan itu. Bila perlu, pemerintah menerjunkan prajurit terbaik untuk membebaskan mereka.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia harus tetap menghormati upaya pemerintah Filipina dalam membebaskan para sandera. Pemerintah Indonesia harus tetap menghormati konstitusi Filipina. Indonesia siap dilibatkan, bila pemerintah Filipina memberikan lampu hijau atau tidak bisa menyelesaikan persoalan ini.
Sudah sebulan lebih, Indonesia terlihat lamban dalam upaya membebaskan sandera WNI tersebut?
Ini terkait diplomasi. Belum berhasilnya upaya pembebasan WNI yang disandera Abu Sayyaf, menunjukkan belum akrabnya hubungan Indonesia dengan Filipina. Kalau lihat dari hubungan timbal balik Indonesia dengan Filipina, kita belum dapat hubungan yang dikatakan baik.
Karena pemerintah Filipina dengan alasan konstitusi, mereka tidak memberikan akses kepada aparat kita untuk masuk bebaskan sandera. Oleh sebab itu, kami di Komisi I DPR ingin memanggil pihak pemerintah terkait masalah ini. Kami ingin mengetahui bagaimana hubungan diplomatik dengan pemerintah Filipina.
Abu Sayyaf meminta tebusan 50 Juta peso, bagaimana tanggapan Anda?
Kalau memang itu perlu untuk keselamatan nyawa anak bangsa, what ever cost. Pemberian uang tebusan itu sangat dimungkinkan. Kalau memang itu terkait dana yang diminta, bisa dipenuhi juga.
Karena kita juga dulu pernah membebaskan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi. Pemerintah pun menebusnya dengan membayar Diyat. Karena itu sudah merupakan tugas negara yang harus melindungi warga negara. Hal itu pun tercantum dalam UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved