Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 9 perusahaan modal ventura terhitung sejak 24 Oktober 2013. Pencabutan izin tersebut karen perusahaan tersebut ternyata tidak lagi beroperasi dan tidak ada aktifitas usaha.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat (25/10), Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz menyebutkan, pencabutan izin usaha perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut yaitu 24 Oktober 2013.
Ke-9 perusahaan modal ventura tersebut adalah PT Abalone Siber Capitalindo (berdasar Keputusan Nomor KEP-113/D.05/2013), PT Handa Putra Capital (KEP-114/D.05/2013), PT Inkapita Ventura (KEP-115/D.05/2013), PT Dinamin Sistem Sejahtera (KEP-116/D.05/2013). Selain itu PT Yao Kapita (KEP-117/D.05/2013), PT Brata Ventura (KEP-118/D.05/2013), PT Bhakti Sarana Ventura (KEP-119/D.05/2013), PT Jasa Dinamika Ventura Corporation (KEP-119/D.05/2013) dan PT Mahe Investama (KEP-121/D.05/2013).
Dijelaskan Gonthor, dengan dicabutnya izin usaha itu, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved