Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap 3 orang terkait kasus suap yang melibatkan PT Brantas Abipraya (PT BA). Operasi tangkap tangan ini terkait dengan dugaan suap dalam upaya penghentian kasus PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua orang jaksa juga turut diperiksa terkait kasus ini.
Kepada pers, Jumat (01/04), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/03). Ketiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara). Mereka ditangkap di hotel di kawasan Cawang. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah uang.
Pada Rabu malam, MRD dan DPA janji bertemu di hotel di wilayah Cawang. Pada Kamis (31/03), sekitar pukul 08.20 WIB, DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria hotel tersebut. Kemudian, mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas KPK langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu ditemukan uang US$148 ribu dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan US$100 dolar, 1 lembar pecahan US$50 dolar, US$3 lembar pecahan 20 dolar, US$5 lembar pecahan US$1.
Agus menambahkan, uang ini diduga terkait upaya suap PT BA untuk menghentikan kasus yang melibatkannya di Kejati DKI. Diduga, uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan. “Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus.
Dijelaskan Agus, pada Kamis malam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 2 orang saksi yang merupakan jaksa. Kedua jaksa itu adalah Kepala Kejati Dki Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. “Mereka diperiksa sejak Kamis malam sampai pukul 05.00 WIB pagi tadi," jelas Agus.
Adapun ketiga orang yang ditangkap itu telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan peningkatan status penyidikan 3 tersangka. Surat sudah ditandatangani," tandas Agus.
Ditambahkan Agus, operasi tangkap tangan ini dilakukan atas hasil kerjasama KPK dengan Kejaung. Agus berharap ke depannya, kerjasama kedua lembaga akan semakin solid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved