Aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Petugas mengamankan sebuah paket berisi 300 butir narkotika jenis "Happy Five" (Nimetazepam) yang dikirim dari Malaysia. Petugas juga menangkap 3 orang yang menjadi penerima paket tersebut.
Kepada pers, Senin (12/03), Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta, Oza Alavia mengatakan, dalam modus operandinya, kepada petugas, paket kiriman tersebut diberitahukan sebagai dokumen. Namun saat melalui pemeriksaan X-Ray, diketahui paket tersebut adalah narkotika.
Mendapati kiriman ini, petugas Bea Cukai dan Polres Bandara menelusuri alamat yang dituju oleh paket yang berasal dari Malaysia tersebut di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.
Selanjutnya petugas menangkap 3 pelaku tersebut masing-masing berinisial DS mengaku sebagai direktur perusahaan swasta, PS, karyawan dan A sebagai "disc jockey yang merupakan pemesan barang haram tersebut.
Para pelaku dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan golongan IV dengan pidana maksimal selama 10 tahun penjara dan denda tertinggi sebesar Rp300 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved