Ada tiga masalah utama yang akan menjadi fokus pekerjaan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Anggota Pansus Haji Fraksi PKS, Wisnu Wijaya mengatakan, tiga masalah tersebut yakni indikasi pelanggaran UU 8/2019 tentang Haji dan Umrah, standar akomodasi jemaah haji reguler dan khusus, serta masalah visa haji resmi.
"UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M,” kata Wisnu, Senin (15/7/2024).
Berkaitan masalah akomodasi, Pansus Haji 2024 akan mendalami dari aspek transportasi, pemondokan, penerbangan, serta berbagai layanan terhadap jemaah reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
“Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji,” lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Sebab, Wisnu mendapati banyak masalah imbas keberadaan jemaah dengan visa non haji. Ini juga menimbulkan masalah dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji pemegang visa resmi.
Kasus penggunaan visa non haji memang turut mendera jemaah Indonesia, Pada 28 Mei 2024, sebanyak 24 pemegang visa haji non resmi asal Indonesia harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali.
Dari jumlah tersebut, 22 orang dibebaskan, sementara 2 orang lainnya ditahan aparat setempat karena menjadi koordinator visa non haji. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved