Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dan mempertanyakan alasan terkena OTT. Patrialis meyakini tak pernah melakukan tindak pidana apa pun dan tidak ada barang bukti.
"Tidak ada bukti satu sen pun buktinya sampai detik ini. Saya menjadi heran, kenapa saya di OTT. Saya tidak melakukan tindak pidana apa pun waktu ditangkap,” ungkap Patrialis ketika tampil menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7).
Patrialis mempertanyakan bagaimana penegakan hukum di Indonesia. “Saya dengan mudah diumumkan di media ditangkap, dengan seorang wanita lagi. Saya juga bingung kenapa negara seperti ini. Ada apa ini? Kalau mau membunuh karakter saya, ya memang dengan cara seperti itu Yang Mulia," jelasnya.
Menurut Patrialis, selama di MK, dirinya selalu mendukung hadirnya KPK. “Mohon maaf, UU Tipikor yang sekarang ini saya ikut tanda tangan, yang mengundangkan," ujarnya.
Patrialis merasa diperlakukan KPK secara sewenang-wenang. “Saat awal-awal ditangkap, saya dibiarkan begitu saja selama sekitar satu bulan di tahanan,”ungkapnya.
Menurut Patrialis, memang harus ada perubahan terhadap negara ini. “Nggak bisa kesewenang-wenangan itu terjadi. Kepada saya saja sewenang-wenang, apalagi kepada yang lain,"jelas mantan hakim MK ini.
Patrialis menyayangkan pers tidak melihat itu secara nyata. “Komnas HAM juga tidak melihat bagaimana pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK. Sampai saat ini saya tidak mengerti, kenapa saya di-OTT," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved