Partai Demokrat menyatakan, tidak akan mengintervensi keputusan Presiden Joko Widodo jika akan kembali menunjuk Arcandra Tahar sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikain, Demokrat masih akan mengkaji proses peneguhan kembalinya status WNI Arcandra.
“Partai Demokrat tak akan intervensi hak prerogatif presiden. Tapi kita lihat nanti, kalau terjadi pelanggaran UU, maka itu berbahaya bagi Presiden,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, kepada pers, Jumat (09/09).
Diketahui berdasarkan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain otomatis kehilangan status WNI. Sesuai UU itu pula sesorang yang ingin menjadi WNI harus membuktikan kesetiaannya dengan tinggal selama 5 tahun di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Syarief menilai Menteri Yasonna tidak mengindahkan aturan tersebut dengan menerbitkan SK nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Apalagi SK itu dikeluarkan karena alasan Yasonna takut dipenjara 5 tahun jika membiarkan warganya stateless.
Syarief menilai ada potensi pelanggaran UU Kewarganegaraan yang dilakukan pemerintah dalam mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra, apalagi jika kembali menjadikan dia sebagai menteri.
Apabila nanti benar-benar diangkat kembali, masyarakat dan khususnya DPR bisa melihat apakah ada pelanggaran undang-undang di situ. “Kalau pelanggaran undang-undang ada, ya itu cukup berbahaya bagi Presiden, karena kita kan diatur dalam undang-undang," ujar Syarief.
Lantas seberapa besar bahaya yang bisa menimpa Jokowi jika tetap nekat mengangkat Arcandra lagi. “Kita lihat dulu. UU tak bisa dilanggar oleh siapapun, oleh Presiden, oleh menteri, keputusan menteri di bawah UU. Kalau terjadi (pelanggaran UU), bisa interpelasi, bisa di-impeachment. Kita lihat nanti," ujar dia.
Syarief mengatakan, Partai Demokrat tidak dalam posisi mencampuri urusan calon menteri yang dipilih Presiden. Dia menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya pada Jokowi.
“Ini urusan Presiden, hak prerogatifnya Presiden. Kita tidak boleh mempengaruhi, intervensi apapun bentuknya," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved