Lagi-lagi warga negara Malaysia. Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap seorang berinisial MH, 43. Pria yang bekerja sebagai pedagang baju di Kuala Lumpur itu ditangkap karena yang mencoba menyelundupkan 2,1 kilogram sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, saat jumpa pers, Selasa (23/08) mengaatkan, MH ditangkap pada Minggu (21/08) pukul 09.45 WIB ketika turun dari pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Ia ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu di balik dinding buatan di dalam koper yang dibawanya. Sabu yang bernilai sekitar Rp3,15 miliar itu rencananya akan dikirim kepada KF yang beralamat di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. “Penerima sampai saat ini masih dicari keberadaannya," kata Oza.
Kepada petugas, MH mengaku disuruh membawa sabu oleh WN, juga seorang warga negara Malaysia. Kini ia terancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat penyelundupan sabu ini. Sedangkan keberadaan KF, kini tengah diburu petugas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved