Pejabat dan pegawai Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (06/04), melakukan unjuk rasa. Mereka menolak penunjukkan pejabat baru lembaga itu. Ratusan pegawai itu tidak masuk kantor dan memilih berada di halaman kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain pegawai, terlihat pula mantan Deputi IV BP Batam, Nur Syafriadi, di lokasi unjuk rasa.
“Saya sudah tanya kenapa mereka demo. Mereka bilang mau sendiri, tidak ada yang mengatur,” kata Nur.
Nur mengaku diperlakukan tidak adil. Secara mendadak saat masa tugas para anggota BP Batam baru masuk tahun kedua dari 5 tahun masa kerja, mereka diberhentikan. “Tahu-tahu kami mendapat SMS undangan pelantikan pejabat baru, 2 jam sebelum pelantikan. Tidak ada surat resmi,” kata Nur.
Sebelumnya, pada Selasa malam ()5/04), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melantik ketua, wakil ketua, dan lima deputi BP Batam di Jakarta.
Mereka menggantikan tujuh pejabat lama, termasuk Nur. Sebagai Ketua BP, dipilih Hatanto Reksodiputro. Hatanto adalah calon anggota legislatif dari Dapil Jabar IX yang diusung Hanura pada pemilu 2014. Namun, mantan Duta Besar untuk Norwegia itu gagal melenggang ke Senayan.
Setelah gagal ke Senayan, Hatanto bersama mahasiswa dan alumni Harvard University lainnya pernah mendeklarasikan dukungan untuk pencalonan Jokowi-JK pada pilpres 2014.
Adapun wakil Hatanto di BP adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan lainnya, Agus Tjahjana. Mereka dibantu lima deputi. Mantan Dirjen Pajak Sigit Riadi P diangkat menjadi deputi I BP Batam.
Selanjutnya untuk deputi III, DK Batam memilih bekas Dirut Berau Coal, RC Eko Santoso Budianto. Staf ahli Kemenko perekonomian, Purba Robert MS dijadikan deputi IV. Terakhir, mantan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Gusmardi Bustami dipilih sebagai deputi V.
Proses pemilihan BP Batam kali ini berbeda dengan periode sebelumnya. Pada 2014, DK Batam menyelenggarakan seleksi terbuka untuk mengisi BP Batam. Kini, DK Batam memilih penunjukkan. "Kami merasa diperlakukan tidak adil," ujar mantan Deputi BP Batam, Nur Syafriadi yang mendadak diberhentikan saat baru menjalani 1,5 tahun dari lima tahun masa tugasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved