Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi itu, telah sesuai aturan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Senin (07/05). “Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
“Dari bukti yang diajukan para pihak banyak bukti yang menunjukkan upaya merubah Pancasila," sebut hakim.
Putusan itu disambut kecewa oleh ratusan massa simpatisan HTI yang menghadiri sidang putusan tersebut. “Allahu Akbar!" pekik massa HTI.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved