Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, keberatan Pemprov DKI Jakarta membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya menolak pembangunan Lapas karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan. “Di Ciangir itu untuk perumahan, pertanian lahan kering," kata Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (21/09).
Ahmed mengatakan, peruntukan lahan di Ciangir, Kecamatan Legok sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak untuk Lapas dan hanya diperkenankan di Kecamatan Jambe.
Pernyataan tersebut terkait Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) berencana membangun Lapas di Ciangir pada lahan sekitar 100 hektare. Konsep tersebut berupa lapas modern dan untuk mengatasi kelebihan kapasitas tampung Lapas yang ada di Jakarta.
Proyek itu rencananya dibangun bukan seperti penjara yang tampak mengerikan bagi narapidana melainkan mereka merasa senang dan betah.
Pada lahan di Ciangir tersebut juga dibangun panti jompo dan rumah susun. Pembangunan lapas ini rencananya dikerjakan awal tahun 2016.
Ahmed mengatakan, lahan tersebut memang milik Pemprov DKI Jakarta yang dibeli sejak beberapa tahun lalu sebagai areal pengelolaan sampah tapi akhirnya ditolak warga setempat.
Ahmed mengharapkan agar ada surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta dan dapat membalas alasan keberatan membangun Lapas di kawasan tersebut.
Menurut dia bahwa alasan keberatan tersebut juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2011 tentang RTRW. Meski Pemprov DKI Jakarta memiliki lahan sendiri, tapi tidak begitu saja membangun dan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved