Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan (SP) yang ketiga, pemutusan kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. SP3 tersebut dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
“Sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," terang Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji kepada pers, Kamis (23/06).
Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers untuk melakukan audit terhadap kerjasama tersebut. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). “Ternyata hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, bahwa ada wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015. Sementara itu, penerbitan SP 3 terkait pengelolaan TPST Bantargebang ini sempat ditunda.
Penundaan SP 3 terjadi setelah PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka. Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP 3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP 3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved