Untuk menangani kasus pelanggaran aturan Pemilihan Umum 2004, dibutuhkan hakim-hakim khusus. Hakim dengan pemahaman khusus atas Undang-Undang Pemilu tersebut diharapkan bisa menyelesaikan kasus pelanggaran aturan dalam Pemilu 2004 sesuai dengan batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
Hal tersebut dinyatakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Topo Santoso di sela-sela Rapat Kerja Nasional Panwas provinsi seluruh Indonesia, Kamis (12/6). Topo menyebutkan, seperti dikutip Kompas, batasan waktu yang ketat untuk penyelesaian kasus pelanggaran pidana aturan pemilu mengisyaratkan perlunya hakim yang dibekali pengetahuan khusus mengenai aturan pemilu.
"Panwas akan menyampaikan hal ini kepada Departemen Kehakiman," kata Topo. Sejauh ini, seperti disebutkan anggota Panwas dari unsur kepolisian dan kejaksaan, Bambang Aris Sampurno Djati dan Masyhudi Ridwan, kedua institusi tersebut sudah mengantisipasi persoalan penegakan hukum dalam Pemilu 2004. Polisi dan jaksa yang akan bertugas sebagai penyidik dan penuntut umum sudah dibekali pengetahuan khusus menyangkut aturan pemilu untuk memperlancar penanganan kasus pidana pemilu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief dalam paparannya di hadapan anggota Panwas provinsi seluruh Indonesia menyebutkan, seluruh komponen masyarakat harus bersama-sama berusaha mencegah atau menanggulangi terjadinya tindak pidana pemilu. Salah satu langkah adanya menciptakan persamaan persepsi, koordinasi, dan kerja sama antarinstansi dan aparat penegak hukum terkait dalam menangani kasus pidana pemilu.
Harapan atas pentingnya penegak hukum yang dibekali pemahaman khusus ini merujuk pada batasan waktu yang ketat untuk penanganan kasus pidana pemilu. Penyelesaian perkara oleh pengadilan negeri maksimal 21 hari dan di tingkat pengadilan tinggi maksimal 14 hari sejak diterimanya berkas perkara.
Pasal 133 UU No 12/2003 menyatakan bahwa pemeriksaan atas tindak pidana pemilu dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 bulan, pengadilan yang menangani adalah pengadilan negeri yang merupakan tingkat pertama dan terakhir. Untuk kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 18 bulan, pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding dan terakhir.
Pemilahan kasus
Mengacu pada undang-undang, penyidikan dilakukan maksimal dalam 30 hari semenjak laporan diterima. Penyidik harus menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum maksimal tujuh hari setelah selesai penyidikan. Selanjutnya, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan maksimal 14 hari setelah penerimaan berkas.
Namun Topo mengakui, muara pertama penanganan kasus pelanggaran dalam Pemilu 2004 adalah Panwas. Pemilahan kasus pelanggaran administratif untuk diteruskan ke KPU dan kasus pidana yang diteruskan kepada penyidik umum merupakan tugas Panwas.
Merujuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu 1999 yang tidak semuanya tertangani karena kelemahan pelaporan, Panwas telah menyiapkan tata cara pelaporan. Format pelaporan yang jelas ini diharapkan bisa membantu penyelesaian kasus pidana pemilu. Sebuah laporan tidak bisa ditindaklanjuti antara lain karena data yang tidak lengkap, tidak jelas, atau laporan sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Menurut undang-undang, laporan harus disampaikan kepada Panwas selambatnya tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran. Kepastian menyangkut tindak lanjut laporan itu sudah harus diberikan oleh Panwas maksimal tujuh hari setelah laporan diterima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved