Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang. Ada poin yang disampaikan, salah satunya membuka kembali Jalan Jatibaru, yang kini ditempati pedagang kaki lima (PKL).
“Sore ini suratnya akan kami kirimkan ke gubernur, berkaitan dengan rekomendasi tentang penataan Tanah Abang. Harapannya rekomendasi dari kita diterima," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Kamis (25/01).
Halim enggan merinci detail rekomendasi yang disampaikan. "Nanti saja, setelah suratnya sampai di tangan gubernur," imbuhnya.
Meski demikian, Halim membenarkan, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah membuka kembali jalan Jatibaru yang kini ditutup. “Iya itu salah satunya, mengoptimalkan fungsi jalan untuk dibuka supaya tidak menimbulkan kemacetan," imbuh Halim.
Dirlantas juga merekomendasikan agar pemprov DKI menempatkan PKL di tempat yang layak. "Jadi agar menempatkan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar aturan yang berlaku," sambungnya.
Dirlantas juga meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal membuat rekayasa lalu lintas.
"Yang terpenting pasal 128 ayat (3) ini intinya yang mengeluarkan izin penggunaan di luar fungsi jalan itu adalah kewenangan Polri," tegas Halim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved