Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bergerak cepat untuk menuntaskan berkas sangkaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dialamatkan pada pengacara Otto Cornelius Kaligis. Beredar kabar, hari ini, Selasa (11/08), berkas perkara suap itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabar telah lengkapnya berkas pengacara senior tersebut, disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan.
“Memang info yang saya dapat hari ini P21, ini saya mau ke Rutan untuk melihat perkembangannya bagaimana," ujar Johnson kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/08).
Ia mengaku senang dengan proses yang hukum yang cepat sehingga akhirnya kliennya bisa segera menjalani sidang. Namun, Jhonson memastikan bahwa Kaligis tak akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. “Buat apa itu tandatangan OC, tidak penting. Limpahkan saja langsung," ujar dia.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK terkait pelimpahan berkas Kaligis tersebut. Jika benar dilimpahkan, proses penyidikan Kaligis terbilang sangat cepat. Soalnya, belum genap sebulan, kasus ini ditangani KPK dan sudah rampung.
Kaligis dijemput penyidik KPK pada 13 Juli 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sejak ditangkap, Kaligis terus menolak diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka lain.
Jika benar, berkas ini dilimpahkan, gugatan praperadilan yang tengah diajukan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan otomatis gugur. “Ya praperadilannya memang akan gugur, mungkin memang ini strateginya KPK," ujar Johnson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved