Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Hukuman dijatuhkan dengan tuduhan serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada 2013.
BBC melaporkan, dalam sidang yang digelar Senin (02/02), sebanyak 34 orang yang dijatuhi hukuman secara in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur. Putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung. Pengadilan menyampaikan terpidana boleh mengajukan banding.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi. Serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi pembubaran kamp-kamp unjuk rasa yang didirikan pendukung presiden terguling, Mohammed Morsi.
Sebelumnya, Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Ikhwanul Muslim. Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Pada Desember lalu,188 pendukung kelompok itu juga divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved