Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikurangi 1 tahun, menjadi 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," terang Humas PT DKI, M Hatta, kepada pers, Jumat (06/02).
Sebelumnya, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun denda tetap sama, yakni Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Disampaikan Hatta, perkara banding itu diputus oleh Majelis Tinggi yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua pada 4 Februari 2015 lalu. Ia menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang berbeda dengan putusan tingkat pertama sehingga hukuman Anas lebih ringan.
Hatta menambahkan, dalam putusan itu, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim. “Barang bukti berupa tanah dikembalikan karena itu kebutuhan umat," tandas Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved