Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hakim banding menguatkan putusan PTUN sebelumnya, yang menyatakan pembubaran HTI oleh pemerintah adalah sah.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," demikian bunyi amar putusan seperti dilansir http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9).
Putusan banding tersebut diketok pada 19 September 2018. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua DR Kadar Slamet SH MHum, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono SH MH, Hakim Anggota DR Slamet Supartono SH MHum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah."
Majelis Hakim juga menyatakan tindakan tergugat/terbanding (Menteri Hukum dan HAM) mencabut keputusan sebelumnya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak bertentangan dengan asas contrarius actus.
“Tergugat/Terbanding berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, maka atas dasar kewenangan tersebut Tergugat/Terbanding berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding," katanya.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang mencabut status badan hukum HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Namun hakim PTUN menolak permohonan HTI. Tak puas, HTI pun mengajukan banding ke PT TUN yang juga berujung kekalahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved