etua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menyarankan Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) diminta berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024. "S
Sebab gugatan tanpa alasan valid akan memperlambat proses pelantikan kepala daerah baru, menghambat jalannya pemerintahan, dan menurunkan efisiensi sistem demokrasi," kata Sugiyanto, Senin (9/12/2024).
Menurut Sugiyanto, gugatan yang akan diajukan RIDO juga berisiko mengganggu tatanan politik nasional. Terutama di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sugiyanto berharap Presiden Prabowo bisa mengimbau pihak yang kalah untuk bersikap legawa dan menghormati hasil yang akan ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Menurut Sugiyanto, stabilitas politik dalam konteks ini sangat penting untuk mendukung implementasi visi besar pemerintahan baru yang berlandaskan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Semua pihak harus sadar bahwa permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini sangat beragam dan mendesak untuk segera diselesaikan.
"Dibutuhkan kebersamaan dan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya. Negeri ini harus segera bangkit, maju, dan menyejahterakan rakyatnya," kata Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, gugatan RIDO berpotensi memicu gelombang gugatan serupa di seluruh Indonesia.
Situasi ini tidak hanya mengganggu stabilitas politik, tetapi juga membebani Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved